inisiasi pendirian

inisiasi pendirian

Unit Usaha Syariah

Sebagai sayap baru dalam bisnis penjaminan yang dijalankan oleh Perseroan, Unit Usaha Syariah yang telah mendapatkan izin pembentukan dari OJK No. KEP-4/NB.223/2015 tanggal 3 Februari 2015, mulai menjalankan produksi pada bulan Mei 2015. Ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kafalah Pembiayaan (Penjaminan Kredit) dengan Bank BJB Syariah pada tanggal 4 Mei 2015, dan berlanjut dengan ditandatanganinya beberapa kerja sama kafalah pembiayaan dengan lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank lainnya. Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Jabar dipimpin oleh Kepala Unit Usaha Syariah dan dibina oleh dua orang Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta telah lolos Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

Sebagai sarana penunjang operasionalnya, Unit Usaha syariah PT Jamkrida Jabar telah membangun Sistem Informasi Kafalah berbasis web. Dimana sistem tersebut dapat menampilkan data Penjaminan, Klaim, dan Subrogasi secara up to date, selain itu juga dapat ditampilkan perhitungan gearing ratio, regaransi, dan bussiness recovery program. Rencana ke depan Sistem ini akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan.

Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada 31 Desember 2017, Unit Usaha Syariah mampu membukukan laba senilai 304,41 Juta Rupiah. Dengan modal awal pendirian senilai 15 Miliar Rupiah dan penambahan modal senilai 8 Miliar Rupiah, total aset yang dimiliki oleh Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Jabar per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar 30,51 Miliar Rupiah. Maka dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, aset Unit Usaha Syariah telah bertumbuh 15,51 Miliar Rupiah.