Penjaminan Kredit Multiguna adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga Channeling, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).
Penjaminan yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagi keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai (Kopeg)/Karyawan (Kopkar) yang berpenghasilan tetap, dengan Coverage risiko kemacetan kredit, baik karena alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.
Nasabah dapat memperoleh kredit dari perbankan dalam waktu yang sangat cepat dan biaya transaksi murah, dimana imbalan jasa yang dibebankan Jamkrida bertarif Khusus.
Memberikan jaminan kepastian ganti rugi atas resiko kemacetan kredit. Selain itu, ganti rugi diselesaikan dalam waktu singkat.