penjaminan kredit kontruksi/ Pengadaan barang dan jasa
Penjaminan Kredit Kontruksi / Pengadaan Barang Dan Jasa
adalah penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (Pemilik Proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.
Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan kontruksi/pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD dan atau dana lainnya.
Manfaat :
- Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM)
Membantu nasabah KUMKM mengakses sumber pembiayaan perbankan dengan cepat dan efisien, dengan imbalan jasa penjaminan yang harus dibayar nasabah KMMKM relatif murah.
- Bagi Perbankan/Kreditur
Memberikan kepastian ganti rugi/talangan apabila nasabah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan pekerjaan tidak sesuai dengan yang di tetapkan yang berakibat pada keterlambatan pembayaran maupun penyelesaian proyek yang bersangkutan.