penjaminan kredit umum

penjaminan kredit umum

Pengertian Penjaminan Kredit Umum

Penjaminan Kredit Umum adalah penjaminan kredit yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha atau kegiatan investasi yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut. Berdasarkan definisi tersebut, Penjaminan Kredit Umum terdiri dari dua jenis yaitu :
  1. Penjaminan Kredit Modal Kerja yaitu penjaminan kredit yang ditujukan untuk menambah atau memenuhi kebutuhan modal kerja yang diajukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut.
  2. Penjaminan Kredit Investasi yaitu penjaminan kredit yang ditujukan untuk pembelian aktiva tetap/fixed assets (mesin, kendaraan, peralatan atau investasi lainnya) yang dilakukan perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return yang optimal dari kegiatan tersebut.