prosedur penjaminan
Keterangan :
- Nomor 1
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) mewakili Nasabah (KUMKM) mengajukan Penjaminan Kredit kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) [Penjaminan Tidak Langsung]
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) membayar Imbal Jasa Penjaminan & menyampaikan daftar nominatif Kredit secara periodik kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar).
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) mengajukan Klaim (Ganti Rugi) kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) bilamana Kredit macet.
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) menyampaikan angsuran piutang subrogasi yang diterima dari Nasabah (KUMKM) kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar).
- Nomor 2
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) menyetujui dan mencairkan Kredit kepada Nasabah (KUMKM).
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) melakukan penagihan dan menerima angsuran Kredit dari Nasabah (KUMKM).
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kredit.
- Nomor 3a
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) mewakili Nasabah (KUMKM) mengajukan Penjaminan Kredit kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) [Penjaminan Tidak Langsung].
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) membayar Imbal Jasa Penjaminan & menyampaikan daftar nominatif Kredit secara periodik kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar).
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) mengajukan Klaim (Ganti Rugi) kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) bilamana Kredit macet.
-
Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) menyampaikan angsuran piutang subrogasi yang diterima dari Nasabah (KUMKM) kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar).
- Nomor 3b
-
Nasabah (KUMKM) mengajukan Penjaminan Kredit kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) [Penjaminan Langsung].
-
Nasabah (KUMKM) membayar Imbal Jasa Penjaminan kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar).
- Nomor 4
-
Penjamin (PT Jamkrida Jabar) memberikan persetujuan Penjaminan Kredit kepada Kreditur (Bank, BPR, Koperasi) & menerbitkan Sertifikat Penjaminan.
-
Penjamin (PT Jamkrida Jabar) membayar Klaim (Ganti Rugi) bilamana Kredit macet sesuai ketentuan Bank Indonesia sepanjang semua persyaratan Klaim (Ganti Rugi) terpenuhi.
- Nomor 5
-
Sejak Klaim (Ganti Rugi) dibayar oleh Penjamin (PT Jamkrida Jabar) kepada Kreditur (Bank, BPR, Koperasi), Nasabah (KUMKM) berkewajiban membayar angsuran piutang subrogasi kepada Penjamin (PT Jamkrida Jabar) melalui Kreditur (Bank, BPR, Koperasi).