Kafiil (PT Jamkrida Jabar) memberikan persetujuan Kafalah Pembiayaan kepada Makfuul Lahu (Bank) & menerbitkan Sertifikat Kafalah.
Kafiil (PT Jamkrida Jabar) membayar Klaim (Ganti Rugi) bilamana Pembiayaan macet sesuai ketentuan Bank Indonesia sepanjang semua persyaratan Klaim (Ganti Rugi) terpenuhi.
Nomor 5
Sejak Klaim (Ganti Rugi) dibayar oleh Kafiil (PT Jamkrida Jabar) kepada Makfuul Lahu (Bank), Makfuul Anhu (Nasabah) berkewajiban membayar angsuran piutang subrogasi kepada Kafiil (PT Jamkrida Jabar) melalui Makfuul Lahu (Bank).