Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jl. Soekarno Hatta No.592, Buahbatu Kota Bandung, Jawa Barat 40286, Indonesia

PT Jamkrida Jabar adalah Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor.9 Tahun 2011 serta telah mendapatkan ijin usaha penjaminan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor : Kep.05/D.05/2013

Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb

Untuk mengoptimalkan dan memberikan manfaat kepada KUMKM di Jawa Barat

  1. Penjaminan Kredit Umum
  2. Penjaminan Kredit Mikro
  3. Penjaminan Kredit Mikro Utama
  4. Penjaminan Kredit Multiguna
  5. Penjaminan Kredit Konstruksi
  6. Penjaminan Kredit Bank Garansi
  7. Surety Bond
  8. Penjaminan Kredit Cinta Rakyat
  9. Penjaminan Kredit Koperasi
  10. Kafalah Pembiayaan Syariah

Untuk mempermudah KUMKM mengakses permodalan usaha kepada lembaga penyalur kredit,dimana banyak KUMKM yang mempunyai usaha layak (feasible) namun tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan khususnya dalam pemenuhan agunan (tidak bankable).

Proses pengajuan Penjaminan diawali dengan adanya pengajuan kredit oleh nasabah KUMKM kepada lembaga penyalur kredit/kreditur, dan pengajuan penjaminan kredit oleh lembaga penyalur kredit dan nasabah atau oleh lembaga penyalur kredit untuk dan atas nasabah kepada PT Jamkrida Jabar. Setelah adanya proses persetujuan penjaminan, selanjutnya kreditur menyalurkan kredit yang telah dijaminkan oleh PT Jamkrida Jabar kepada KUMKM..

Mitra kerja kami antara lain adalah lembaga keuangan, lembaga non keuangan non bank, agen penjaminan , dan broker asuransi.

Memberikan Jasa Penjaminan Kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).

Membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dikenakan kepada setiap kredit yang dijaminkan disesuaikan dengan plafond kredit, jenis kredit,dan jangka waktu kredit.