Penjaminan Kredit Koperasi Pegawai adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga Channeling Koperasi, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).
Penjaminan yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagi keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai (Kopeg)/Karyawan (Kopkar) yang berpenghasilan tetap, dengan Coverage risiko kemacetan kredit, baik karena alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.