penjaminan kredit koperasi pegawai

penjaminan kredit koperasi pegawai

Penjaminan Kredit Koperasi Pegawai

Penjaminan Kredit Koperasi Pegawai adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga Channeling Koperasi, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagi keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai (Kopeg)/Karyawan (Kopkar) yang berpenghasilan tetap, dengan Coverage risiko kemacetan kredit, baik karena alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.