• info@jamkrida-jabar.co.id
  • +62 (022) 7504-777/7563-333
jamkrida
  • beranda
  • tentang kami
    • sejarah perusahaan
    • filosofi logo
    • visi dan misi
    • corporate value
    • struktur organisasi
    • jajaran pengurus
    • bidang usaha
    • tata kelola perusahaan
    • tujuan pembentukan
    • komposisi pemegang saham
  • produk
    • produk penjaminan
      • penjaminan kredit umum
      • penjaminan kredit mikro
      • penjaminan kredit mikro utama
      • penjaminan kredit multiguna
      • penjaminan kredit kontruksi/ Pengadaan barang dan jasa
      • penjaminan bank garansi
      • penjaminan surety bond
      • penjaminan kredit cinta rakyat
      • penjaminan kredit koperasi pegawai
    • detail penjaminan
      • diagram penerbitan sp
      • mitra kerja
      • agen penjaminan
      • prosedur penjaminan
    • unit usaha syariah
      • produk penjaminan syariah
      • inisiasi pendirian
      • prosedur penjaminan syariah
    • peraturan
      • undang-undang
      • peraturan pemerintah
      • peraturan menteri
      • peraturan otoritas jasa keuangan
      • peraturan lainnya
  • informasi
    • berita perusahaan
    • Hasil Pemeringkatan
    • pengadaan barang jasa
    • karir
    • faqs
    • pelaporan
      • laporan GCG
      • laporan tahunan
      • laporan audit
  • galeri
    • galeri gambar
    • galeri video
  • kontak
  • ppid
Beranda / Berita / Dua Perda Baru Jadi Penguatan Bisnis PT Jamkrida Jabar, Dapat Suntikan Modal Dasar Rp 1,041 Triliun
28 Mar 2024
28 Mar 2024 Tidak ada komentar 0 Dilihat

Dua Perda Baru Jadi Penguatan Bisnis PT Jamkrida Jabar, Dapat Suntikan Modal Dasar Rp 1,041 Triliun

TRIBUNNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan 2 peraturan daerah (perda) tentang PT Jamkrida Jabar setelah mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 20 Maret 2024.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat menyetujui dan menetapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) PT Jamkrida Jabar, masing-masing adalah Perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda) dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Jamkrida Jabar (Perseroda).

Di dalam Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda) tersebut juga ditetapkan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp1.041.120.000.000,00 (satu triliun empat puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) dari sebelumnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).Dalam Rapat tersebut, antara lain telah menyetujui dan menetapkan 2 (dua) Peraturan Daerah (Perda) PT Jamkrida Jabar, yaitu:

Hingga saat ini, modal yang telah ditempatkan dan disetor kepada PT Jamkrida Jabar (Perseroda) adalah sebesar Rp260.280.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Sementara itu, komposisi pemegang saham PT Jamkrida Jabar (Perseroda): Pemerintah Provinsi Jawa Barat (99.92 persen) dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank bjb (0.08 persen).

Terbitnya 2 perda ini diyakini akan mampu mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas usaha Perseroan.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan misi BUMD sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian penjaminan kredit kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Jamkirda Jabar (Perseroda) juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Ineu Purwadewi Sundari dan H. Oleh Soleh. Selain itu hadir pula dari eksekutif, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan para pimpinan OPD.

Sumber :
https://m.tribunnews.com/amp/bisnis/2024/03/24/dua-perda-baru-jadi-payung-pendirian-pt-jamkrida-jabar-dapat-suntikan-modal-dasar-rp-1041-triliun
tribunnews.com
Bagikan Berita Ini

Berita Terkait

  • post-img Thu, 28/03/2024
    Dua Perda Baru Jadi Penguatan Bisnis PT Jamkrida Jabar, Dapat Suntikan Modal Dasar Rp 1,041 Triliun
Indeks Berita
PT Jamkrida Jabar terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga PT Jamkrida Jabar merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang resmi beroperasi dan mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pemerintahan Republik Indonesia.

Link Pintas

  • Berita Terkini
  • Hubungi Kami
  • Kanal Youtube
  • Karir
  • Tentang Perusahaan

Berita Terkini

  • post-img Tue, 11/02/2025
    Lowongan Pekerjaan Staff SDM 2025
  • post-img Tue, 11/02/2025
    Lowongan Pekerjaan Staff Umum 2025
  • post-img Tue, 11/02/2025
    Lowongan Pekerjaan Staff Perencanaan Perusahaan 2025

Lokasi Kami

map-footer

  • Bandung: Jl. Soekarno Hatta No.592
  • Phone: +62 (022) 7504-777/7563-333
Copyright © 2022  PT Jamkrida Jabar. All rights reserved.