Langkah Pengaduan ke LAPS SJK

TATA CARA PENGAJUAN PENGADUAN & PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LAPS SJK

Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK
LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyelenggarakan penyelesaian sengketa secara independen, adil, efektif, dan penyelesaian internal (Internal Dispute Resolution/IDR), maka pengaduan dapat diajukan untuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  3. Sengketa bersifat keperdataan.

Persyaratan Pengajuan Sengketa
Sebelum mengajukan permohonan kepada LAPS SJK, pastikan bahwa:

  1. Pengaduan telah terlebih dahulu disampaikan melalui mekanisme pengaduan internal;
  2. Penyelesaian internal belum mencapai kesepakatan atau tanggapan yang diterima belum dapat diterima oleh pihak pengadu;
  3. Sengketa yang diajukan bersifat keperdataan;
  4. Sengketa tidak sedang atau belum pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, maupun lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

Alur Pengaduan Sengketa di LAPS SJK
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Berikut kami sampaikan alur pengaduan berdasarkan jenis layanan yang kami berikan.

  1. Mediasi

    Jika sengketa yang Anda alami telah sesuai dengan kritera sengketa yang ditangani LAPS SJK sebagaimana disebutkan di atas, maka langkah yang dapat Anda tempuh adalah:

    1. Menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK, atau melalui non-APPK dengan cara langsung mengunjungi kantor LAPS SJK;
    2. konsumen dan PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahap mediasi;
    3. jika dinilai dapat dan layak, selanjutnya LAPS SJK akan mengajak para pihak untuk membuat kesepakatan untuk mediasi di LAPS SJK melalui perjanjian mediasi;
    4. aduan yang telah melalui verifikasi dan sepakat untuk diselesaikan di LAPS SJK dibubuhkan nomor registrasi perkara;
    5. tahap pembayaran biaya-biaya mediasi jika sengketa termasuk sengketa komersial;
    6. penunjukan mediator;
    7. pelaksanaan perundingan mediasi.
    Terkait dengan biaya LAPS SJK, untuk perkara yang termasuk retail & small claim tidak dikenai biaya mediasi. Dalam menentukan sengketa termasuk retail & small claim akan dinilai berdasarkan nilai tuntutan konsumen ke PUJK yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:
    1. Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK;
    2. Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
    3. Rp750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.

  2. Arbitrase

    Apabila Anda ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di LAPS SJK, Anda harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk berarbitrase di LAPS SJK melalui perjanjian arbitrase. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan arbitrase sesuai dengan peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK dan langsung membayar biaya pendaftaran permohonan arbitrase atau melalui permohonan arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui APPK.
    Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi pendaftaran tersebut. Jika pendaftaran memenuhi syarat menurut peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara. Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap berikutnya, yaitu:

    1. pembayaran biaya administrasi dan honorarium arbiter;
    2. penunjukan arbiter;
    3. memasuki tahap persidangan arbitrase.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.