Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS SJK
LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyelenggarakan penyelesaian sengketa secara independen, adil, efektif, dan penyelesaian internal (Internal Dispute Resolution/IDR),
maka pengaduan dapat diajukan untuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
Persyaratan Pengajuan Sengketa
Sebelum mengajukan permohonan kepada LAPS SJK, pastikan bahwa:
Alur Pengaduan Sengketa di LAPS SJK
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Berikut kami sampaikan alur pengaduan berdasarkan jenis layanan yang kami berikan.
Jika sengketa yang Anda alami telah sesuai dengan kritera sengketa yang ditangani LAPS SJK sebagaimana disebutkan di atas, maka langkah yang dapat Anda tempuh adalah:
Apabila Anda ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase di LAPS SJK, Anda harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk berarbitrase di LAPS SJK melalui perjanjian arbitrase.
Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan arbitrase sesuai dengan peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK dan langsung membayar biaya pendaftaran permohonan arbitrase atau melalui permohonan arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui APPK.
Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi pendaftaran tersebut. Jika pendaftaran memenuhi syarat menurut peraturan dan acara arbitrase LAPS SJK, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara.
Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap berikutnya, yaitu:
Dasar Hukum: