• info@jamkrida-jabar.co.id
  • +62 (022) 7504-777/7563-333
jamkrida
  • beranda
  • tentang kami
    • sejarah perusahaan
    • filosofi logo
    • visi dan misi
    • corporate value
    • struktur organisasi
    • jajaran pengurus
    • bidang usaha
    • tata kelola perusahaan
    • tujuan pembentukan
    • komposisi pemegang saham
  • produk
    • produk penjaminan
      • penjaminan kredit umum
      • penjaminan kredit mikro
      • penjaminan kredit mikro utama
      • penjaminan kredit multiguna
      • penjaminan kredit kontruksi/ Pengadaan barang dan jasa
      • penjaminan bank garansi
      • penjaminan surety bond
      • penjaminan kredit cinta rakyat
      • penjaminan kredit koperasi pegawai
    • detail penjaminan
      • diagram penerbitan sp
      • mitra kerja
      • agen penjaminan
      • prosedur penjaminan
    • unit usaha syariah
      • produk penjaminan syariah
      • inisiasi pendirian
      • prosedur penjaminan syariah
    • peraturan
      • undang-undang
      • peraturan pemerintah
      • peraturan menteri
      • peraturan otoritas jasa keuangan
      • peraturan lainnya
  • informasi
    • berita perusahaan
    • Hasil Pemeringkatan
    • pengadaan barang jasa
    • karir
    • faqs
    • pelaporan
      • laporan GCG
      • laporan tahunan
      • laporan audit
  • galeri
    • galeri gambar
    • galeri video
  • kontak
  • ppid
  • mitra
    • Solusi Penjaminan Aman
Beranda / Berita / UU Penjaminan Bantu Umkm Raih Akses Kredit Perbankan
22 Jan 2018
22 Jan 2018 Tidak ada komentar 0 Dilihat

UU Penjaminan Bantu Umkm Raih Akses Kredit Perbankan

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder melakukan kegiatan sosialisasi Undang-undang No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit penjaminan.

UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan. mekanisme penjaminan. hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi turunan dari Undang-undang Penjaminan berupa Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan, serta menyeimbangkan industrinya dengan bidang lain.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan bagi Perum Jamkrindo, lahirnya UU Penjaminan tentunya hal yang perlu disyukuri, karena sudah puluhan tahun perseroan beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yag digunakan oleh lembaga keuangan yang lain.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrindo dan indutri penjaminan pada posisi yang lemah. ”UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKM yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari Perbankan maupun Non Perbankan. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo," katanya di sela-sela Sosialisasi UU No 1/2016 tentang Penjaminan di Semarang, Rabu (27/4/2016).

Menurut Diding yang juga Ketua Asippindo, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan agar implementasi UU tersebut optimal sehingga peran lembaga penjamin bisa optimal dan dapat memberikan kontribusi positif.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bank lndonesia. Otorita Jasa Keuangan (OJK), pejabat pemerintah daerah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), Asosiasi Pengusaha
Indonesia, pelaku Perbankan (Bank Pembangunan Daerah dan Bank Rakyat Indonesia).

Selain itu, Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda), Perusahaan Penjaminan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Jamkrida. Asosiasi/pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) dan Asosiasi Jasa Konstruksi.

Ketua Tim Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menambahkan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU. Dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada 15 Januari 2016. Kebijakan tersebut diundangkan per 19 Januari 2016, Lembaran Berita Negara No 9/2016.

sumber : http://finansial.bisnis.com/read/20160427/90/542164/jamkrindo-uu-penjaminan-bantu-umkm-raih-akses-kredit-perbankan

http://finansial.bisnis.com
Bagikan Berita Ini

Berita Terkait

  • post-img Mon, 22/01/2018
    UU Penjaminan Bantu Umkm Raih Akses Kredit Perbankan
Indeks Berita

Link Pintas

  • Berita Terkini
  • Hubungi Kami
  • Kanal Youtube
  • Karir
  • Tentang Perusahaan

Berita Terkini

  • post-img Wed, 27/08/2025
    RGC FIA UI Gelar Pelatihan Tingkatkan Kapabilitas dan Kompetensi SDM Industri Penjaminan Kredit
  • post-img Thu, 12/06/2025
    Laporan Audit PT Jamkrida Jabar 2024
  • post-img Mon, 23/12/2024
    PT Jamkrida Jabar Berpartisipasi dalam Apresiasi GCG dan Sinergitas Pengelolaan BUMD Provinsi Jawa Barat

Lokasi Kami

map-footer

  • Bandung: Jl. Soekarno Hatta No.592
  • Phone: +62 (022) 7504-777/7563-333
Copyright © 2022  PT Jamkrida Jabar (Perseroda). All rights reserved.